Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi IAIN Kudus Diskorsing

Ilustrasi

Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi IAIN Kudus Diskorsing

Rhobi Shani • 28 August 2024 17:01

Kudus: Terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Jawa Tengah dijatuhi hukuman skorsing. 

Hal itu disampaikan humas IAIN Kudus, Taqiyusina. Terduga pelecehan akhirnya dijatuhi sanksi yang termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Hukuman kepada terlapor di ruang Rektor IAIN Kudus pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

Taqiyusina menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Layanan Terpadu (ULT) dan rekomendasi dari Mahkamah Etik, telah diputuskan bahwa terlapor terbukti melanggar beberapa peraturan yang berlaku di IAIN Kudus.

"Pelaku telah melanggar Pasal 10 Peraturan Rektor IAIN Kudus Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, Pasal 5 Point 10 Keputusan Rektor IAIN Kudus Nomor 741 Tahun 2019 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan, serta Pasal 3 dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kependidikan Non-PNS," ungkapnya. 

Ia menerangkan, terduga pelaku yang bekerja sebagai tenaga pendidikan diberikan saksi karena konsekuensi atas pelanggaran yang telah ia lakukan. 

"Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing, di mana terlapor dinonaktifkan dari segala tugas pokok dan tugas kelembagaan di IAIN Kudus, tidak berhak menerima penghasilan apapun dari IAIN Kudus dan diwajibkan untuk melakukan evaluasi diri secara mendalam," kata dia. 

Baca: Sejumlah Mahasiswi Magang di Pengadilan Agama Kudus Dapat Pelecehan Seksual

Dirinya memaparkan, skorsing ini dijatuhkan selama 3 bulan terhitung mulai September hingga November 2024.

"IAIN Kudus menegaskan bahwa kampus tak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik, khususnya yang terkait dengan kekerasan seksual," pungkasnya. 

Sebelumnya, sejumlah mahasiswi institut agama islam negeri (IAIN) Kudus, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas I A.

Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan mediator nonhakim PA berinisial S. Terduga pelaku melakukan pelecehan seksual pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi sebuah kasus perceraian. Tindakan asusila tersebut terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)