Sejumlah Mahasiswi Magang di Pengadilan Agama Kudus Dapat Pelecehan Seksual

ilustrasi medcom.id

Sejumlah Mahasiswi Magang di Pengadilan Agama Kudus Dapat Pelecehan Seksual

Rhobi Shani • 19 August 2024 17:43

Kudus: Sejumlah mahasiswi institut agama islam negeri (IAIN) Kudus, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas I A. Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan mediator nonhakim PA berinisial S.

Terduga pelaku melakukan pelecehan seksual pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi sebuah kasus perceraian. Tindakan asusila tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 lalu.  Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya ini menyebutkan, oknum S berdalih bahwa di ruang mediasi hanya diperbolehkan satu mahasiswa dan satu mediator.

"Saat ruang mediasi kosong, S mengambil kesempatan, berpura-pura mengajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal di luar batas," ujar korban. 

Tindakan tersebut sontak membuat korban syok dan kaget. Korban sudah berusaha menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruang mediasi, namun oknum S tetap memaksa dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Saya sudah berusaha menjauhkan diri namun dipaksa ditarik. Terlebih ruangan tersebut juga kedap suara sehingga membuat saya tidak berani berontak," kata dia. 
 

Baca: Seorang Guru SD di Wonogiri Ditangkap Lantaran Cabuli Muridnya

Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami trauma. Selama menjalani sisa masa magang, ia pun tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri. Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.

"Saya lebih memilih masuk ruang sidang dan di akhir jadwal piket saya masuk ruang mediasi bersama teman saya," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang. Namun usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan. 

Korban baru berani bersuara kepada kelompoknya selang satu minggu kejadian. Di luar dugaan, pengakuannya tersebut diakui mahasiswi lain yang mengalami perlakuan yang sama oleh oknum S. Perbuatan S diduga tidak hanya sekali, bahkan hingga tujuh mahasiswi yang menjadi korban.

Salah satu saksi yang mendengar cerita dari korban menyebutkan sudah ada tiga mahasiswi magang yang menjadi korban pelecehan. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus, Siti Alosh Farchaty menyebut telah memanggil korban untuk meminta keterangan sebenarnya.

"Pada Selasa lalu, kami panggil dua mahasiswi untuk menjelaskan, dari situ kami langsung merespons cepat untuk menyelesaikan permasalahan," sebutnya.

Wakil Ketua PA Kudus menyebut, berdasarkan keterangan korban, ada tiga mahasiswi magang yang mendapat perlakuan sama oleh S. Selanjutnya, PA Kudus langsung membentuk tim untuk menelusuri laporan tersebut. Pihaknya menyebut S mengajukan pengunduran untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami.

"S mengirimkan surat pengunduran tertulis pada Sabtu, lantaran bukan hari kerja, hari ini kami lanjutkan untuk pemeriksaan permohonan," jelasnya.

Siti menegaskan bahwa terduga pelaku S bukan menjadi bagian dari PA Kudus. Melainkan merupakan mediator non hakim yang menjadi mitra PA untuk menangani kasus pengadilan. Pihaknya juga mengecam tindakan terduga pelaku S yang tidak sesuai dengan norma dan kode etik mediator.

"Mahasiswa magang yang seharusnya belajar bekerja dan menimba ilmu tetapi malah mendapatkan perlakuan yang tidak etis," tandasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk segera menyelesaikan permasalahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)