Polisi memeriksa tersangka pencabulan anak di Wonogiri. Dokumentasi/ Polres Wonogiri.
Seorang Guru SD di Wonogiri Ditangkap Lantaran Cabuli Muridnya
Triawati Prihatsari • 18 August 2024 18:50
Wonogiri: Polres Wonogiri menangkap seorang guru SD berinisial LB, 49, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. Warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri tersebut mencabuli muridnya NHP, 8, sejak Januari hingga 8 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
"Peristiwa terbongkar saat orangtua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sebelumnya korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya tersebut ke ibunya," kata Anom di Wonogiri, Minggu, 18 Agustus 2024.
| Baca: Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Garut Dibekuk
|
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku LB melakukan pencabulan terhadap NHP di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran. Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga telah mengantongi alat bukti berupa Visum et Repertum terhadap NHP yang dilakukan tim medis.
"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara).