Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Garut Dibekuk

ilustrasi medcom.id

Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Garut Dibekuk

Media Indonesia • 13 August 2024 15:47

Garut: Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang dukun berinisial SO, 54, warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap ibu muda berusia 20 tahun. Perbuatan cabul tersebut dilakukan beberapa kali dengan modus mengobati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas kasus ini. Dalam proses penyelidikan, pelaku ditangkap di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

"Awalnya korban mendatangi rumah SO yang dikenal sebagai dukun tepatnya bulan Maret 2024, karena sering mengalami sakit di bagian perut dan sesampainya di rumah yang dituju, SO menyuruh korban untuk menginap selama satu minggu untuk mendapatkan perawatan. Pada hari ketiga SO memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih sebagai syarat agar penyakitnya sembuh," katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pelaku menakuti-nakuti korban jika tak menuruti perintahnya, maka penyakitnya tidak akan sembuh dan rumah tangganya akan hancur. Korban sempat menolak namun, pelaku terus memaksa dengan alasan yang sama. Pelaku pun menyuruh korban untuk membuka pakaiannya. Setelah sama-sama tidak menggunakan pakaian, pelaku menciumi, meraba sejumlah bagian tubuh korban hingga melakukan aksi pencabulan.
 

Baca: Disekap, Bocah SMP di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya

"Pada bulan Apri 2024, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih hendak mengobati dan korban pada saat itu sempat disetubuhi oleh pelaku SO dan pada Mei 2024 korban menelpon pelaku ingin penyakitnya sembuh karena perutnya masih sakit. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan kemudian melakukan aksi pencabulan kembali di sana," ujarnya.

Usai melakukan pencabulan beberapa kali, korban merasa penyakitnya tidak kunjung sembuh dan menyadari selama itu hanya dimanfaatkan oleh SO dan sampai akhirnya menceritakan kejadian itu kepada suaminya. Sebelumnya korban tidak menceritakan karena suaminya sedang kerja di luar kota dan takut atas ancaman tidak akan sembuh hingga rumah tangganya akan hancur.

"Suaminya yang menerima keluhan istrinya langsung marah dan melaporkan apa yang dialaminya. Atas perbuatan tersebut, SO jerat pasal 6 huruf c juncto pasal 15 undang-unang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Garut," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)