Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Istimewa.
Yakub Pryatama • 26 August 2024 17:45
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tanur. KY mengajukan sanksi pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemeberhentian tetap dengan hak pensiun," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Joko menyebut pengajuan tersebut diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim. KY bakal mengawal rekomendasi tersebut.
Baca juga: KY Periksa 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur |