KY Bakal Kawal Pemecatan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Istimewa.

KY Bakal Kawal Pemecatan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Yakub Pryatama • 26 August 2024 17:45

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tanur. KY mengajukan sanksi pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemeberhentian tetap dengan hak pensiun," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Joko menyebut pengajuan tersebut diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim. KY bakal mengawal rekomendasi tersebut.
 

Baca juga: KY Periksa 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur


"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR-RI dan para terlapor," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akan diumumkan pada sidang pleno. Anggota dan juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan sidang pleno akan memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim apabila terbukti bersalah pada proses pemeriksaan sebelumnya.

“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," kata Mukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)