Ilustrasi. MI/Sayuti
Farhan Zhuhri • 3 May 2024 13:43
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan tukang parkir di area minimarket. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menangani oknum juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi di minimarket tadi dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," kata Kadishub Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.
Syafrin menegaskan parkir gratis di minimarket ada regulasinya. Pihak pengelola bangunan juga dilarang memungut biaya parkir.
Dengan begitu, masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir. Kecuali, memang ingin suka rela memberikan uang parkir.
"Tapi memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan karena memang free mereka mencoba mengatur dan tentu di dalamnya ada (maksud). Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket," jelas Syafrin.
Baca juga: Pemprov Bakal Tambah Penerangan dan CCTV di RTH |