Pemusnahan rokok ilegal senilai Rp1,6 miliar di Cimahi.
Medcom • 29 April 2024 14:24
Cimahi: Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung, Jawa Barat, memusnahkan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,6 miliar lebih di area kompleks Pemkot Cimahi, Senin, 29 April 2024.
Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyebut rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari sejumlah toko termasuk kelontongan dengan berbagai merek. Rokok ilegal diketahui makin menjamur dan digemari masyarakat karena murah.
"Jumlah rokok ilegal yang musnahkan sebanyak lebih dari 1,3 juta batang, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp1,6 miliar. Ada pun kerugian negara dari rokok ilegal ini sebesar Rp880 juta lebih," ujar Dicky.
Dicky mengaku, pemusnahan sebagai salah satu upaya memberikan efek jera kepada produsen serta penjual rokok ilegal. Razia akan terus dilakukan ke sejumlah toko untuk memastikan tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal.
Baca juga: 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung |