Jakarta: Satgas Impor Ilegal kembali menemukan
barang tidak sesuai dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar.
"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20,225 miliar," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilansir Media Indonesia, Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Menurut Zulhas, demikian sapaan akrabnya, rata-rata barang temuan itu tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.
Ia mengungkapkan, Satgas Impor Ilegal telah melakukan pengawasan sebanyak tiga kali sejak pertama dibentuk. Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Produk-produk selundupan dari luar negeri itu diperkirakan senilai Rp40 miliar yang terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.
Kedua, ekspose temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 6 Agustus 2024. Ditemukan barang ilegal senilai Rp46 miliar yang terdiri dari produk elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya. Yang ketiga adalah temuan kali ini.
"Mudah-mudahan kapal-kapal yang mengangkut barang ilegal jadi balik kanan. Kita berharap dengan tindakan ini, ekonomi Indonesia bisa bergerak kembali," ucap dia.