Pemilik Warung di Sidoarjo Keberatan Larangan Jual  Rokok Eceran

Ilustrasi pedagang rokok eceran. Medcom.id/ Roni Kurniawan

Pemilik Warung di Sidoarjo Keberatan Larangan Jual Rokok Eceran

Media Indonesia • 31 July 2024 17:49

Sidoarjo: Aturan baru melarang penjualan rokok eceran akan merugikan para pemilik warung. Lantaran pemilik warung mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan eceran dibandingkan penjualan per bungkus. 

"Saya tidak tahu kalau ada aturan baru itu, tapi kalau memang ada ya saya sangat keberatan," kata Anton,60, salah satu pemilik warung di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Sidoarjo, Rabu, 31 Juli 2024.

Anton mengaku, keuntungan dari menjual satu bungkus rokok hanya sekitar Rp1.000 hingga Rp2 ribu. Namun bila menjual aceran, keuntungan per bungkus bisa antara Rp5 ribu hingga Rp7 ribu.

"Sebenarnya kalau kita jual eceran itu juga untuk menolong perokok yang uangnya ngepres sehingga tidak bisa beli satu bungkus," kata Anton. 
 

Baca: Pedagang Kelontong di Kota Bandung Belum Tahu Larangan Penjualan Rokok Eceran

Senada dengan Anton, Teddy salah satu perokok aktif juga heran dengan aturan itu. Padahal, kata Teddy, mereka mengonsumsi rokok sudah bayar pajak.  "Ya kasihan mereka yang kantong tipis ingin beli rokok eceran gak boleh, masak harus minta temannya," kata Teddy sambil tertawa. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Dalam PP tersebut terdapat larangan penjualan rokok eceran atau batangan kecuali rokok elektrik.

Aturan baru itu diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Larangan ini juga untuk menurunkan angka kematian akibat rokok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)