Ilustrasi makanan cepat saji (fast food). Foto: Pexels.
M Ilham Ramadhan Avisena • 30 July 2024 19:33
Jakarta: Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji atau fast food. Hal itu merujuk dari Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan.
Pasal 194 dalam PP tersebut menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid tersebut turut menjelaskan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, apa yang tertuang dalam pasal 194 PP 28/2024 itu menjadi sebuah usulan dari Kemenkes. Itu berarti masih ada jalan panjang untuk menetapkannya sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
"Itu baru usulan dari kesehatan kan. Jadi mau kaji apapun silakan, akademisi mau kaji silakan. Tapi untuk menjadi satu barang bisa menjadi BKC itu kan harus ada dasar hukumnya, ya dasar hukumnya dari UU APBN, itu masih jauh," terang Nirwala kepada pewarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca juga: Tekan Angka Diabetes, Pemerintah Sasar Minuman Berpemanis Kena Cukai |