Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.
Media Indonesia • 22 December 2023 09:42
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Jumat, 22 Desember 2023, pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan terakit pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pemeriksaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU RI lainnya didasarkan atas empat pengaduan berbeda. Pengaduan disampaikan Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
"Mereka menilai pendaftaran Gibran yang diterima oleh tujuh komisioner KPU RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023," kata Yama saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 22 Desember 2023.
PKPU tersebut mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI sebagai teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023. Padahal menurut para pengadu,hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah persyaratan capres dan cawapres melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Syarat yang diubah yaitu seorang cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPU Rilis Laporan Dana Kampanye 3 Paslon |