DKPP Periksa Komisioner KPU RI Terkait Pencalonan Gibran

Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.

DKPP Periksa Komisioner KPU RI Terkait Pencalonan Gibran

Media Indonesia • 22 December 2023 09:42

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Jumat, 22 Desember 2023, pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan terakit pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pemeriksaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU RI lainnya didasarkan atas empat pengaduan berbeda. Pengaduan disampaikan Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

"Mereka menilai pendaftaran Gibran yang diterima oleh tujuh komisioner KPU RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023," kata Yama saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 22 Desember 2023.

PKPU tersebut mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI sebagai teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023. Padahal menurut para pengadu,hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah persyaratan capres dan cawapres melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Syarat yang diubah yaitu seorang cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
 

Baca juga: KPU Rilis Laporan Dana Kampanye 3 Paslon

Lewat putusan MK, Gibran yang pada 25 Oktober lalu masih berusia 36 tahun dapat didaftarkan sebagai cawapres. Sebab, sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.

"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Yama.

Menurut Yama, sidang pagi ini beragendakan mendengar keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait, yakni lima hari sebelum sidang digelar. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai kententuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara KEPP. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)