Situasi saat pasangan calon gubernur jabar melakukan kampanye di Subang yang diduga melakukan bagi bagi uang. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 5 October 2024 00:05
Subang: Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menemukan satu temuan dan tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye di pilbup dan Pilgub Jabar.
Dalam kampanye calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Subang, Jawa Barat, menemukan satu dugaan pelanggaran terkait kampanye calon Gubernur nomor urut dua, Jeje Wiradinata yang membagikan uang di wilayah Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Atas temuan tersebut, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye ini, termasuk meminta keterangan dari calon Gubernur tersebut.
Sementara tiga laporan dugaan pelanggaran lainnya berkaitan dengan deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang serta isu netralitas kepala desa. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran pada kedua laporan tersebut karena belum memasuki masa kampanye dan penetapan calon.
"Dugaan pelanggaran yang sudah kita tangani dua, yang pertama sudah selesai Deklarasi Paslon itu sebelum tahapan kampanye dan tahapan. Yang ke dua terkait netralitas kepala desa, itupun sebelum tahapan kampanye dan sudah kita lakukan sudah selesai, dan sekarang yang sedang kita tangani tentang netralitas kepala desa di serangpanjang dan sagalaherang," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Subang, Gamal Putu Manggala, di kantor Bawaslu Subang, Jumat, 4 Oktober 2024.
Satu laporan dugaan pelanggaran lainnya terkait netralitas kepala desa di perbatasan Serangpanjang dan Segala herang juga tengah dalam perhatian. Hingga pekan terakhir, Bawaslu Kabupaten Subang masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Subang akan lebih mengawasi netralitas ASN, kontestan, serta praktik money politics.