Kejati Jatim Ungkap Ada Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Petugas Kejagung membawa tiga hakim PN Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur. (Medcom.id/Amal)

Kejati Jatim Ungkap Ada Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Media Indonesia • 24 October 2024 17:42

Surabaya: Kejaksaan Tinggi jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus memvonis bebas Ronald Tannur. Potensi penambahan tersangka baru itu karena Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap orang yang memberi suap.

“Pasti terungkap penyuapnya, (Tim Pidsus) akan memeriksa pemberi suap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati di Surabaya, Kamis, 26 Oktober 2024.

Pihak Kejati Jatim berperan memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang akan diperiksa oleh Tim Pidsus Kejagung.
"Tim penyidik (Pidsus Kejagung RI) yang bekerja. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami. Karena tim penyidik punya kapasitas dan timnya ini luar biasa,” ungkapnya.

Kajati Jatim menerangkan, pengungkapan kasus suap hakim ini merupakan bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.
 

Baca: Bukan Hanya Ronald Tanur, Hakim Mangapul Pernah Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

“Ini menunjukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas,” tegasnya.

Sementara itu, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera memenjarakan Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan maut, dengan hukuman lima tahun.

“Kita akan eksekusi setelah kami mendapatkan salinan putusan yang bisa download,” ujar Mia.

Namun, hingga saat ini, Kejati Jatim belum menerima atau mengakses salinan putusan kasasi tersebut. “Kami harus memiliki putusan dulu. Sampai sekarang belum terbuka, masih tertutup,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)