Petugas Kejagung membawa tiga hakim PN Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 24 October 2024 14:07
Surabaya: Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, salah satunya ternyata pernah mengadili kasus tragedi Kanjuruhan. Di mana dua terdakwa dari anggota kepolisian saat itu juga divonis bebas. Dia adalah Hakim Mangapul, yang terbilang cukup kontroversial sebagai hakim. Dia pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota Polres Malang dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kedua anggota polisi itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad. Namun, di tingkat kasasi, kedua mantan anggota polisi itu tetap terbelenggu di hotel prodeo selama 2,5 dan 2 tahun. Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964. Laki-laki berusia 60 tahun ini merupakan PNS yang diangkat sejak Maret 1993, dan berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D, atau menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya.
Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan. Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan. Pada tahun 2018, Mangapul pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Riau. Setelah sekitar dua tahun bertugas, ia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021, menjabat sebagai Hakim Ketua. Selanjutnya, ia pindah tugas ke PN Surabaya pada tahun 2022.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Januari 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan bersih setelah dikurangi utang senilai Rp1,3 miliar. Sementara Eriantuah Damanik, merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis bebas dalam kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia lahir di Simalungun, Sumatera Utara, pada 24 Juni 1961.
Baca: Kena OTT, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim |