Kena OTT, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim

Petugas Kejagung membawa tiga hakim PN Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur. (Medcom.id/Amal)

Kena OTT, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim

Amaluddin • 23 October 2024 17:48

Surabaya: Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa tiga hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, kompak bungkam ketika dicecar awak media setibanya di Kejati Jatim.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Pantauan dilokasi, ketiga hakim itu tiba di Kejati Jatim tidak bersamaan. Hakim Heru Hanindyo tiba lebih dulu di Kejati Jatim sekitar pukul 16.45 WIB, dikawal petugas Kejagung menggunakan mobil Innova warna hitam.

Heru tampak mengenakan baju lengan panjang berwarna navy, langsung dibawa petugas ke lantai 2 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Heru tutup mulut ketika ditanya perihal apa ia dibawa ke Kejati Jatim. Sedangkan dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 17.05 WIB. Kedua hakim itu menggunakan masker, tertunduk ketika dicecar awak media yang sudah menunggu. 
 

Baca: 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap karena Terima Suap

Selain dua hakim itu, petugas Kejagung juga terlihat membawa seorang perempuan diduga terlibat dalam kasus suap, dengan terdakwa Ronald Tannur. Ketiga kompak bungkam. Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan ada OTT yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya. Mereka ditangkap karena kasus suap terkait penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Windhu.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)