3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap karena Terima Suap

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap karena Terima Suap

Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 17:39

Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya diringkus karena menerima suap.

"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Namun, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai suap yang diterima.

"Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) press conference ya," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, Febrie juga belum mau membeberkan detail kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut.

"Terkait Tannur, sore akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar)," ujar Febrie saat dikonfirmasi terpisah.
 

Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota. Mereka tengah perjalanan dari ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)