Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 17:39
Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya diringkus karena menerima suap.
"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Namun, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai suap yang diterima.
"Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) press conference ya," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, Febrie juga belum mau membeberkan detail kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut.
"Terkait Tannur, sore akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar)," ujar Febrie saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung |