Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Ilustrasi. Medcom.id

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 17:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim itu merupakan yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

"Betul (ada penangkapan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Namun, Febrie belum mau membeberkan detail kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut. Dia hanya membenarkan penangkapan terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Dia menyampaikan keterangan lengkap terkait penangkapan ini akan diungkapkan dalam konferensi pers hari ini sekitar pukul 19.00 WIB. "Terkait Tanur, sore akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar)," ujar dia.
 

Baca Juga: 

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dikabarkan Terjaring OTT


Awalnya, penangkapan tiga hakim ini disampaikan Kasipenkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto. Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu saat dikonfirmasi terpisah.

Windhu enggan menyampaikan detail perihal Kejagung membawa ketiga hakim PN Surabaya itu. Dia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung.

"Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)