Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 29 March 2024 12:18
Jakarta: Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan partainya menghormati Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pernyataan itu merujuk pada isu Golkar yang hendak merevisi beleid itu untuk meraih kursi Ketua DPR.
Dave mengatakan mekanisme penentuan Ketua DPR diatur dalam UU MD3. Beleid itu mencantumkan Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
"Masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Baleg (Badan Legislasi DPR) belum ada agenda untuk mengubah undang-undang tersebut," kata Dave seperti dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024.
Dave mengatakan UU MD3 bisa diubah bila ada kesepakatan dari mayoritas fraksi. Partai Golkar tidak bisa serta merta mengubah beleid tersebut.
"Untuk mengubah undang-undang harus kesepakatan semua fraksi atau paling tidak mayoritas, bukan keinginan per fraksi," ujar dia.
Baca:
Golkar Klaim Dapat 102 Kursi di DPR R |