Bos Ambisius, Shopback PHK 195 Karyawan

Shopback. Foto: Medcom.id.

Bos Ambisius, Shopback PHK 195 Karyawan

Arif Wicaksono • 20 March 2024 11:21

Singapura: Startup cashback online yang didukung Temasek, ShopBack, telah melakukan Pemangkasan Hubungan Kerja (PHK) kepada 195 pekerja, atau 24 persen dari jumlah karyawannya.

Pemangkasan tersebut diumumkan oleh CEO ShopBack Henry Chan. Dia mengatakan mereka yang terkena dampak akan diberitahu dalam waktu satu jam setelah acara berakhir.
 

baca juga:

Investasi Perusahaan Teknologi Asia Tenggara Terus Menurun


"Saya membuat kesalahan dengan mengejar terlalu banyak arahan sebagai sebuah perusahaan dan memperluas tim kami terlalu cepat. Saya bertanggung jawab penuh atas keputusan yang menyebabkan situasi ini," kata dia, dilansir Channel News Asia, Rabu, 20 Maret 2024.

ShopBack yang berbasis di Singapura, juga dikenal dengan nama resmi Ecommerce Enablers, menawarkan uang kembali untuk pembelian yang dilakukan melalui program pedagang afiliasi. Ini juga menyediakan kupon dan kode voucher untuk pelanggan.

Didirikan pada 2014, perusahaan ini telah berkembang ke 10 pasar lain termasuk Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Indonesia, Malaysia, dan Thailand. ShopBack mengatakan di situsnya mereka memiliki 40 juta pengguna di seluruh pasarnya, dengan 20 ribu toko mitra.

"Hari ini adalah hari yang sulit bagi seluruh ShopBacker, dan khususnya bagi ShopBacker Muslim kami yang juga sedang berpuasa selama periode ini. Kami menyadari perlunya setiap orang memiliki waktu dan ruang untuk memproses berita ini," ujar dia.
Berusaha tetap efektif
Dia mengatakan, pertumbuhan berkelanjutan masih menjadi tantangan meskipun ada upaya untuk mengurangi biaya sejak 2022.

"Selama beberapa bulan terakhir, kami mempersempit fokus, mengidentifikasi ruang permasalahan yang kritis dan tahan lama agar dapat unggul dalam jangka panjang, dan menetapkan ritme operasi yang lebih efektif agar kami tetap berada pada jalurnya," kata dia.

"Bagi saya, menjadi jelas tim yang lebih ramping dan gesit akan dibutuhkan agar kami bisa sukses," jelas dia.

Pelayanan buat karyawan PHK

Karyawan yang terkena PHK akan diberikan paket yang mencakup gaji minimal dua bulan dari masa pemberitahuan mereka, serta satu bulan uang pesangon untuk setiap tahun masa kerja atau berdasarkan pedoman undang-undang setempat.

Bonus sebesar gaji sebulan juga akan dibayarkan, yang akan diprorata bagi mereka yang telah bekerja di perusahaan kurang dari setahun. Cuti yang tidak terpakai juga dapat diubah menjadi uang.

Sementara itu, mereka yang memiliki visa kerja akan ditanggung biaya repatriasinya, termasuk tiket pesawat dan anggaran untuk biaya pindahan. Dukungan transisi karier dan perluasan cakupan layanan kesehatan hingga akhir Juni adalah beberapa fitur lain dalam paket ini.

"Tidak diragukan lagi, ini adalah salah satu keputusan tersulit yang pernah saya ambil dalam sejarah perusahaan kami," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)