Windy Idol Diperiksa KPK

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Windy Idol Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 March 2024 12:59

Jakarta: Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 26 Maret 2024. Windy diperiksa terkait dugaan pencucian uang yang menjerat dirinya dan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Maret 2024.

Windy tengah diperiksa penyidik. KPK juga memanggil dua pihak swasta Noriaty dan Hankam Hasan mendalami kasus ini.

?KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Baca: Aparat Penegak Hukum Harus Manfaatkan Perjanjian Ekstradisi

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)