Upah Minimum Provinsi Kalteng 2025 Ditetapkan Rp3.473.621

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun. Dokumentasi/ Media Indonesia

Upah Minimum Provinsi Kalteng 2025 Ditetapkan Rp3.473.621

Media Indonesia • 9 December 2024 06:25

Palangkaraya: Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp3.473.621,04. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun, mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

"Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," kata Katma, Minggu, 8 Desember 2024
 

Baca: UMP Jakarta Diperkirakan Naik jadi Rp5,3 Juta
 
Sebagai informasi, pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025.

Selanjutnya pada 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Dan UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan 2 (dua) sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya yaitu pada sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.480.00,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)