Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 9 December 2024 06:25
Palangkaraya: Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp3.473.621,04. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun, mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
"Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," kata Katma, Minggu, 8 Desember 2024
Baca: UMP Jakarta Diperkirakan Naik jadi Rp5,3 Juta
|