Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat diwawancarai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 November 2024. metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 18 November 2024 21:58
Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya penyandang disabilitas.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan kasus ini terungkap lewat laporan korban. Pelaku kini sudah ditahan. "Iya (pelaku) sudah ditahan. (Pelaku) Kalangan guru," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 November 2024.
Pelaku saat ini berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Guru itu terancam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan mengatakan, memberikan pendampingan kepada korban dan akan menggali keterangannya. “Masih menunggu hari Rabu untuk penerjemahnya,” jelasnya.
Baca: Dosen Unhas Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya Dinonaktifkan |