Pembelian Pertalite Gak Bisa Serampangan Mulai Bulan Depan, Biar Apa Sih?

Ilustrasi Pertalite. Foto: MI/Ramdani

Pembelian Pertalite Gak Bisa Serampangan Mulai Bulan Depan, Biar Apa Sih?

Insi Nantika Jelita • 10 July 2024 15:12

Jakarta: PT Pertamina (Persero) menyatakan mulai melakukan kontrol ketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite pada bulan depan sesuai arahan pemerintah pusat.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan untuk mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan BBM subsidi pada 17 Agustus 2024.
 
"Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) akan menjalankan arahan pemerintah (pengontrolan pertalite)," kata Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Media Indonesia, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Pengontrolan pembelian pertalite oleh Pertamina dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian bensin dengan nilai oktan (RON) 90 itu secara real time di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
 
Masyarakat diminta mendaftar ke laman MyPertamina.id, kemudian masuk ke bagian registrasi subsidi tepat untuk mendapatkan kode QR sebagai syarat membeli pertalite.
 
"Ini untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak. Kalau pembelian solar sudah berjalan. Pembelian pertalite juga di beberapa lokasi sudah uji coba pakai kode QR," jelas Fadjar.
 

Terapkan digitalisasi hingga gandeng aparat

 
Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang berjumlah lebih dari 8.000 unit, termasuk SPBU yang berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T. Hingga saat ini 82 persen SPBU telah terkoneksi secara nasional.
 
"Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," tutur Fadjar.
 
Persiapan lainnya yang dilakukan perusahaan pelat merah itu dalam mengontrol pembelian BBM subsidi ialah dengan mengembangkan alert system atau sistem peringatan yang mengirimkan sinyal mengenai data transaksi tidak wajar, seperti pengisian di atas 200 liter solar untuk satu kendaraan bermotor atau kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol).
 
"Sejak implementasi exception signal ini pada 1 Agustus 2022, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai Rp4,4 trilliun hingga kuartal I-2023," jelas Fadjar.
 
Pertamina, lanjutnya, juga terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
 
Baca juga: Rupiah Ambruk, Harga Pertalite Diusulkan Naik
 

Kriteria kendaraan yang boleh minum pertalite

 
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan untuk ketentuan kriteria kendaraan yang dibatasi pembelian pertalite mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
 
Sebelumnya, muncul wacana untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi bensin Pertalite. Sementara untuk semua jenis motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc masih boleh mengisi Pertalite.
 
"Pembatasannya tentu melalui regulasi, siapa saja konsumen pengguna yang berhak membeli pertalite," jelas Erika.
 
Dia mengharapkan revisi Perpres No.191/2014 sebagai payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi dapat rampung dalam waktu dekat dan menjadi acuan pemerintah dalam mengontrol penyaluran pertalite.
 
Pasalnya, sebanyak 86 persen BBM subsidi masih dinikmati golongan orang kaya. "Untuk kriteria pasti kita tunggu revisi perpres terbit ya. Kita harapkan begitu ya bisa segera terbit," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)