10 WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Gegara Langgar Izin Tinggal di Kuta Selatan

Kantor Imigari Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeteksi ada pelanggaran izin tinggal yang dilakukan 10 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kuta Selatan. Dok. Imigrasi

10 WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Gegara Langgar Izin Tinggal di Kuta Selatan

Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 17:45

Jakarta: Kantor Imigari Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeteksi ada pelanggaran izin tinggal yang dilakukan 10 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kuta Selatan. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian (inteldakim) sudah beberapa hari mengintai mereka.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai, dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali Suhendra melalui keterangan tertulis, Sabtum, 13 Juli 2024.

Suhendra menjelaskan 10 warga asing itu tinggal di vila, wilayah Kuta Selatan, Bali. Mereka berkegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian,” ujar Suhendra.
 

Baca Juga: 

Lagi Bule Bikin Onar, Bawa Sajam dan Rusak Rumah Warga di Bali


Namun, Suhendra tidak memerinci aktivitas yang dilakukan 10 WNA Tiongkok itu. Pihaknya masih mendalaminya.

“Kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberapa laptop dan smartphone,” ucap Suhendra.

Mereka masih diperiksa usai ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2024. Informasi lebih lanjut akan dipaparkan nanti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)