Bawaslu Minta Jajaran Teliti Dan Awasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Bawaslu Minta Jajaran Teliti Dan Awasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Tri Subarkah • 12 August 2024 15:25

Jakarta: Tahap pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 makin dekat. Bawaslu meminta jajaran di daerah teliti dalam mengawasi syarat pencalonan yang diusung partai politik maupun dari jalur perseorangan atau independen.

"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan. Untuk dukungan perseorangan, peneliti harus betul-betul diawasi," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka pendaftaran selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024. Dia menekankan Bawaslu bertanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pilkada, termasuk saat pencalonan.

Dia mengingatkan jajaran Bawaslu daerah untuk betul-betul mengawasi proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Itu diperlukan untuk mengetahui layak tidaknya para calon dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024.

"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum, ya, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur, yang tidak melanggar hukum," terang Totok.
 

Baca Juga: 

KPU Tapanuli Tetapkan 227.118 DPS untuk Pilkada 2024


Sejumlah hal yang perlu diawasi jajaran Bawaslu daerah secara teliti, sambung Totok, adalah batasan usia maupun pendidikan terakhir. Syarat usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mengalami perubahan dari kontestasi sebelumnya lewat putusan Mahkamah Agung (MA).

MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon, yakni 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Penetapan pasangan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024. Tiga hari selanjutnya, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai. Sementara itu, hari pemungutan suara diagendakan pada 27 November 2024.

Pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.

"Jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan yang tidak layak. Sebab kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses itu semua," ujar Totok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)