Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Tri Subarkah • 12 August 2024 15:25
Jakarta: Tahap pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 makin dekat. Bawaslu meminta jajaran di daerah teliti dalam mengawasi syarat pencalonan yang diusung partai politik maupun dari jalur perseorangan atau independen.
"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan. Untuk dukungan perseorangan, peneliti harus betul-betul diawasi," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka pendaftaran selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024. Dia menekankan Bawaslu bertanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pilkada, termasuk saat pencalonan.
Dia mengingatkan jajaran Bawaslu daerah untuk betul-betul mengawasi proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Itu diperlukan untuk mengetahui layak tidaknya para calon dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024.
"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum, ya, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur, yang tidak melanggar hukum," terang Totok.
Baca Juga:
KPU Tapanuli Tetapkan 227.118 DPS untuk Pilkada 2024 |