Dua Calon Kepala Daerah Urus Pengunduran Diri DPRD

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Jepara, Deni Hendarko. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Dua Calon Kepala Daerah Urus Pengunduran Diri DPRD

Rhobi Shani • 4 September 2024 17:15

Jepara: Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang mendaftar sebagai calon kepala daerah mengajukan pengunduran diri menjadi legislator. Saat ini, proses pengunduran sedang diproses di Sekertariat Dewan. 

Kedua anggota dewan yang mengundurkan diri yakni Nuruddin Amin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muhammad Ibnu Hajar dari Partai Persatuan Pembangunan (PP). Mereka telah dilantik pada 13 September 2024 untuk masa jabatan 2024-2029. 

"Sudah diajukan pengunduran diri ini masih proses di sekertariat dewan," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Jepara, Deni Hendarko, Rabu, 4 September 2024. 
 

Baca: KIP Banda Aceh Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bakal Calon Wali Kota
 
Sementara Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, menerangkan jika pernyataan pengunduran diri DPRD harus dilampirkan sebelum penetapan menjadi calon bupati-wakil bupati. 

"Kita minta melampirkan dokumen surat pengunduran diri (DPRD) dan SK (Surat Keputusan) pemberhentian. Kalau belum ada, maka menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima surat pengajuan pengunduran dirinya, beserta surat keterangan pengunduran diri dalam proses," jelasnya.

Haris menambahkan kedua calon akan mengupayakan SK pemberhentian dari DPRD saat tahap perbaikan berkas administratif. "Yang bersangkutan pengajuan melalui Setwan nanti sekertariat dewan meneruskan ke gubernur," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)