Gugatan Sengketa Syarat Dukungan Pilkada Sukoharjo 2024 Jalur Independen, Penggugat Hadirkan Ratusan Saksi

Pelaksanaam sidang gugatan syarat dukungan Pilkada Sukoharjo 2024 jalur independen. Medcom.id/ Triawati

Gugatan Sengketa Syarat Dukungan Pilkada Sukoharjo 2024 Jalur Independen, Penggugat Hadirkan Ratusan Saksi

Triawati Prihatsari • 3 September 2024 21:22

Sukoharjo: Bawaslu Sukoharjo menggelar sidang gugatan syarat dukungan Pilkada 2024 jalur independen, Selasa, 3 September 2024. Dalam sidang tersebut, penggugat yakni bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 jalur independen Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa menghadirkan ratusan saksi. 

"Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon sudah disahkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, di Sukoharjo, Selasa, 3 September 2024.

Alat bukti tersebut yakni dari KPU Sukoharjo selaku termohon menyerahkan beberapa keputusan KPU RI dan produk-produk hukum lainnya dari KPU yang terkait Pilkada dan Pencalonan Perseorangan. Sedangkan dari pemohon (Tuntas-Djayendra) menyerahkan bukti dukungan pencalonan perseorangan. Kuasa Hukum Pemohon, Indra Priangkasa menambahkan, pihaknya menyiapkan 220 saksi dalam sidang kali ini. Para saksi berasal dari beberapa Desa di Sukoharjo.
 

Baca: Pengembalian Berkas Dico-Ali Dinilai Sesuai Peraturan Perundang-undangan

"Sesuai dengan kesepakatan, sebanyak 220 saksi itu nanti dikualifikasi karena sebagian keterangan-keterangan ada yang sama. Kami ingin menunjukkan pada Bawaslu sebagai majelis dalam musyawarah ini, pelanggaran yang terjadi sesuai yang saya dalilkan di permohonan, ada pelanggaran secara masif dan terstruktur. Kenapa saya katakan terstruktur, karena di situ melibatkan unsur-unsur perangkat aparatur Desa," bebernya.

Di sisi lain, ia mengaku telah menyiapkan bukti surat dan video dalam sidang sengketa ini. Bukti video itu memperlihatkan 15 ribuan orang dan 15 ribuan surat yang berisi tentang pernyataan dukungan (Video) kemudian bukti surat pernyataan pencabutan mendukung.

"Bukti-bukti itu mengarah kepada terbuktinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh termohon selama proses terutama verifikasi faktual ke dua," ungkapnya.

Sebelumnya, bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo 2024 jalur independen Tuntas Subagyo-Djayendra nengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Diketahui, Tuntas-Djayendra dinyatakan tidak lolos rekapitulasi syarat dukungan oleh KPU Sukoharjo.

"Gugatan ini bagian dari upaya hukum atas hasil rekapitulasi syarat dukungan masyarakat oleh KPU Sukoharjo. Kami yakin dukungan masyarakat yang kami kumpulkan memenuhi syarat, tapi keputusan KPU Sukoharjo tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo,” ungkap Tuntas, di Sukoharjo, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)