Israel tolak perintah penangkapan Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan ICC. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 21 September 2024 15:18
Tel Aviv: Israel mengumumkan penolakan resminya terhadap yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah jaksa pengadilan meminta surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Banding Kementerian Luar Negeri Israel menantang otoritas pengadilan dan legalitas surat perintah penangkapan.
“Negara Israel hari ini mengajukan tantangan resminya terhadap yurisdiksi ICC, serta legalitas permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein, seperti dikutip Anadolu, Sabtu 21 September 2024.
Kementerian tersebut menguraikan dua ringkasan hukum terpisah yang diajukan ke ICC. Yang pertama berfokus pada apa yang disebut Israel sebagai "kurangnya yurisdiksi ICC yang nyata" atas kasus yang melibatkan Israel. Yang kedua menuduh jaksa ICC melanggar undang-undang pengadilan itu sendiri dengan tidak mengizinkan Israel melakukan penyelidikannya sendiri sebelum melanjutkan dengan surat perintah penangkapan.
Menurut Marmorstein, Israel berpendapat bahwa jaksa penuntut umum melanggar prinsip saling melengkapi, yang memberi negara kesempatan untuk menangani proses hukum secara internal sebelum ICC campur tangan.
"Berbagai negara terkemuka (termasuk negara-negara pihak ICC), organisasi, dan pakar hukum dari seluruh dunia, berbagi posisi yang disajikan oleh Israel dalam masalah ini," klaim Marmorstein.
Sementara surat perintah penangkapan dari ICC dapat dilaksanakan di 124 negara
Jaksa ICC, Karim Khan, pada bulan Mei meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant atas dugaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sejak saat itu, Khan telah meminta dua kali, terakhir pada bulan Agustus, agar pengadilan mempercepat penerbitan surat perintah tersebut.
Jika surat perintah tersebut dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak akan dapat melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara anggota ICC, di mana putusannya mengikat, selama negara-negara yang dimaksud mematuhi putusan tersebut.
Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC. Pengadilan yang didirikan pada tahun 2002 tersebut menerima Palestina sebagai anggota pada tahun 2015.
ICC adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau badan global lainnya.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, Israel terus melancarkan serangan brutal di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Selama hampir setahun, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 41.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 95.500 orang, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang terus berlanjut yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Israel juga menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Mahkamah Internasional.