Sepanjang 2023, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp74 Triliun

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Sepanjang 2023, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp74 Triliun

Siti Yona Hukmana • 30 December 2023 11:43

Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memaparkan capaian kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sepanjang 2023. Hasil kinerja selama Januari-Desember 2023, Jamdatun telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp74 triliun.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.

Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang diselesaikan sepanjang 2023 sebanyak Rp10.492.421.079.735,90. Selain itu, Kejagung juga melakukan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana BPJS Ketenagakerjaan.

Burhanuddin mengatakan jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana penerapan sanksi perdata jaminan sosial Ketenagakerjaan periode 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan. Dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

Burhanuddin menjelaskan Jamdatun melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.
 

Baca juga: Kejagung Selesaikan 4.443 Perkara Secara Damai selama 2020-2023


Meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara. Terakhir, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Burhanuddin merinci capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara negara sepanjang 2023. Yakni, penanganan perkara perdata bagian litigasi yang berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26 persen dari total perkara sebanyak 1.781.

Kemudian, perkara perdata nonlitigasi yang berhasil diselesaikan sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140. Lalu, jumlah perkara tata usaha negara yang berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62 persen dari total perkara sebanyak 271.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)