Kejagung Selesaikan 4.443 Perkara Secara Damai selama 2020-2023

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Medcom.id/Siti Yona

Kejagung Selesaikan 4.443 Perkara Secara Damai selama 2020-2023

Siti Yona Hukmana • 30 December 2023 10:00

Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memaparkan pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum Kejaksaan periode 2020-2023. Dia menyebut sebanyak 4.443 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan secara damai sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.

Burhanuddin merinci pada 2020 ada 192 perkara disetujui dan 44 ditolak. Lalu pada 2021 ada 388 perkara disetujui dan 34 ditolak, pada 2022 ada 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak, dan pada 2023 ada 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

"Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 rumah restorative justice dan 111 balai rehabilitasi," ungkap Kepala Korps Adhyaksa itu.
 

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Di samping itu, Burhanuddin juga memaparkan jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia. Menurutnya, selama Januari-Desember 2023, terdapat 160.553 perkara yang telah terdapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Rinciannya, 127.112 perkara masuk tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk tahap II. Sebanyak 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

"Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," tutur Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)