Advokat Roy Rening Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Perintangan Penyidikan

Ilustrasi. Medcom.id.

Advokat Roy Rening Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Perintangan Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 09:27

Jakarta: Persidangan dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan terdakwa Stefanus Roy Rening sampai di tahap penuntutan. Jaksa meminta hakim memberikan vonis lima tahun penjara untuk advokat itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.

Jaksa meyakini Roy terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan yang dilarang dalam Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman lima tahun penjara dinilai pantas untuknya. Jaksa meminta vonis itu berdasarkan seluruh fakta hukum dalam persidangan.

"Menetapkan lamanya masa penehanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

Jaksa turut memberikan penjelasan pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam tuntutan ini. Yang meringankan yakni Roy belum pernah dihukum.

Selain itu, Roy juga memiliki tanggungan keluarga. Lalu, advokat itu tidak menikmati maupun memperoleh hasil apapun dari kasus Lukas.

Di sisi lain, pertimbangan memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Selain itu, jaksa menilai Roy berbelit hingga mempersulit pembuktian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)