Anggota DPRD Lampung Tengah tersangka penembakan. Lampost.co
Lampung Tengah: Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lamteng sebagai tersangka terkait dugaan penembakan mengakibatkan seorang warga hingga tewas. Pistol milik oknum Anggota DPRD berinisial MSM, 42, meletus saat pesta pernikahan penyambutan besannya di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir, Seputih Surabaya.
Akibatnya, warga bernama Salam, 35, tewas terkena peluru nyasar MSM pada Sabtu, 6 Juli 2024. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku telah ditangkap Tim Gabungan. Tim terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.
“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu 7 Juli 2024.
AKBP Andik menjelaskan barang bukti berupa sepucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, satu magasin, 4 selongsong amunisi, senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, senpi HS, senpi Revolver Cobra, magasin 2 box senpi kosong, satu boks alat pembersih senpi. Ada surat Garuda Shooting Club, 4 butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm dan 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil olah TKP Tim gabungan menggeledah 3 rumah. Yakni rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro. Serta rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.
Untuk hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian atas telinga kiri hingga keluar di pelipis kanan korban. “Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara Tim Gabungan , MKM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara. Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.
“Pelaku sudah kita amankan. Masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.
Sementara Penasihat Hukum tersangka MSM, Dedi Wijaya mengatakan pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres. “MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi.
(Lampost)