Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Dokumentasi Kemenhub)
Fachri Audhia Hafiez • 7 April 2024 17:51
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepolisian untuk menindak truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalur penyeberangan. Pasalnya, keberadaan truk menghambat laju kendaraan pemudik dan membuat kepadatan lalu lintas.
"Tadi kami ada kesepakatan dengan Kapolda, ada tindakan hukum yang harus kita lakukan terhadap ODOL tanpa terkecuali," kata Budi di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 7 April 2024.
Budi meminta setiap pemilik truk untuk tidak melintas selama periode mudik. Truk ODOL yang kedapatan melintas akan disetop.
"Kita minta pemilik untuk mentaati, atau kita akan pinggirkan mereka untuk tidak jalan, karena mereka menganggu perjalan mudik kali ini,” tegas Budi.
Di sisi lain, Budi menyampaikan bakal berupaya mengurai kepadatan di Merak. Pihaknya akan memaksimalkan Pelabuhan Panjang, Lampung sebagai jalur alternatif penyeberangan.
"Kami memaksimalkan untuk dapat memanfaatkan Pelabuhan Panjang di Tanjung Karang, Lampung. Akan dibuat rute ke Panjang, baik dari Bakahueni maupun Ciwandan. Nanti dipilah peruntukannya. Karena, jika ke Panjang maka menghemat hampir 1 jam perjalanan bagi yang ingin ke Ibu Kota Lampung. Ini sangat positif," ujar Budi.
Baca:
H-3 Lebaran, Ribuan Pemudik Tiba di Pelabuhan Nusantara |