Sanksi Menanti ASN Tangsel yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Sanksi Menanti ASN Tangsel yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Medcom • 5 April 2024 19:08

Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama mudik Lebaran. Jika kedapatan, ASN bakal diganjar sanksi tegas sesuai dengan peraturan berlaku.

"Sementara ini mobil dinas yang tidak digunakan dalam keperluan dan kebutuhan pelayanan Idulfitri, untuk dikembalikan ke masing-masing instansi dan kantong parkir Pemkot Tangsel selama libur bersama," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Jumat, 5 April 2024.
 

Baca: H-5 Lebaran, Jalur Arteri Mulai Dipadati Pemudik
 
Menurut Benyamin mobil dinas hanya diperbolehkan dipakai selama kedinasan dalam pelayanan Idulfitri. Namun itu pun harus mengantongi izin dari pimpinan, sesuai dengan kebutuhan dan standarisasi prosedur penggunaan.

"Jika kedapatan mobil dinas digunakan tanpa mengantongi izin dari pimpinan, sanksi tegas bakal diganjar kepada ASN yang nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan," jelasnya.

Selain itu pihaknya pun memprediksi sebanyak 300 ribu warganya bakal meninggalkan kota penyangga Jakarta tersebut saat mudik Lebaran 2024.

"Sekitar 300 ribu warga diperkirakan bakal melakukan perjalanan mudik ke luar daerah menggunakan kendaraan pribadi maupun jasa transportasi umum lainnya," jelasnya.

"Saya mengimbau agar pemudik tidak membawa keluarga dari luar daerah ke Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)