KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

Media Indonesia • 3 October 2023 06:56

Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhani menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja mengulur-ulur waktu. KPU juga dianggap melakukan pemborosan anggaran karena memilih konsultasi dengan para ahli terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU). 

Diketahui, KPU menggelar diskusi dengan para ahli untuk membahas putusan dari MA terkait uji materi pasal dalam dua PKPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat, 29 September 2023. 

“Tentu tindakan tersebut mengandung dua hal, satu mengulur-ulur waktu, dua pemborosan anggaran. Mengapa? Karena membaca putusan MA, terutama yang diputus Jumat kemarin tidak usah repot-repot harus mengundang ahli. Kita saja membaca secara sederhana sudah bisa memahami betapa kelirunya substansi dari PKPU Nomor 10 dan 11 2023,” tegas Kurnia kepada Media Indonesia, Senin, 2 Oktober 2023.  

Apalagi, kata Kurnia, MA juga sudah memberikan petunjuk kepada KPU terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh KPU. Pertama, Kurnia menyebut KPU diperintahkan untuk mencabut dua pasal dan yang kedua mencabut pedoman teknis untuk perhitungan masa jeda waktu lima tahun yang dikecualikan dengan menambah syarat pidana tambahan pencabutan hak politik. 

“Dengan mereka mengulur-ulur waktu tersebut ini akan merugikan masyarakat sebagai pemilih. Kalau dibaca putusan MA tersebut secara terang benderang berpihak pada pemilih. KPU justru secara jelas berpihak pada eks narapidana korupsi,” ujar Kurnia. 

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Kurnia menegaskan pihaknya akan segera melaporkan seluruh Komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti tentu kami tidak segan untuk melaporkan semuanya ke DKPP,” ungkapnya. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)