ilustrasi/medcom.id
Media Indonesia • 26 September 2023 16:35
Cimahi: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi meringkus kawanan bandar dan pengedar ganja antarpulau. Narkotika tersebut dikirim dari Medan menggunakan bus dan disembunyikan di atas tumpukan ikan asin.
Ganja seberat 10,16 kilogram itu diamankan dari para tersangka yang kini telah mendekam di Polres Cimahi. Kasus tersebut terungkap saat petugas menangkap seseorang dengan inisial JL yang diketahui positif menggunakan ganja. Dari hasil pengembangan, barang tersebut didapat dari tersangka HQ.
"Dari HQ didapat didapat barang bukti 18,47 gram ganja, ia mengaku ganja itu diperoleh dari Taufik. Kemudian dari Taufik, kami amankan 22 gram ganja yang diterima dari MD. Dari MD juga disita 50 gram ganja, ia mengaku ganja tu dititipkan pada WW," terang Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, Selasa, 26 September 2023.
Tanwin melanjutkan barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari Kota Bandung. Dari sana polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
"Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan menggunakan bus. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh TA dan sisanya disimpan WW," jelasnya.
Tanwin menjelaskan MD mendapat keuntungan penjualan ganjar sebesar Rp300 ribu/bungkus dan ganja secara gratis seberat 1 kilogram.
"Ia mengaku pengiriman ganja dari Medan menggunakan bus, paket ganja yang dikirim dikamuflase dengan ditumpuk ikan asin agar tak terdeteksi petugas," ungkapnya.
Tersangka biasa mengedarkan ganja di wilayah Bandung Raya melalui sistem tempel atau cash on delivery (COD) kepada pembelinya. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan lainnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.