18 May 2023 10:07
Menkopolhukam Mahfud MD, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang memvonis Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada MA dan Kejaksaan Agung. Kejagung bagus menyusun kontsruksi, kemudian MA bagus memutuskannya,” ujar Mahfud MD, Rabu (17/5/2023).
Mahfud menyebut, pemerintah tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakbar yang memvonis lepas Henry dan June Indria sehingga mengajukan kasasi. Menurutnya kejahatan yang dilakukan Henry dan June sudah jelas.
Dalam kasus ini, Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang. Kemudian dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa yakin bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16 triluin. Namun, Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana, melainkan perdata.
Setelah itu, Mahkamah Agung akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.