Boyong Pasukan Biru ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Terancam Sanksi dari Inspektorat DKI

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Boyong Pasukan Biru ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Terancam Sanksi dari Inspektorat DKI

Selamat Saragih • 25 July 2023 23:25

Jakarta: Inspektorat Provinsi DKI mulai membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat, Mustajab. Sanksi itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Mustajab dengan memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal sebagai Pasukan Biru untuk membersihkan selokan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tunggu saja antara satu atau dua minggu. Saya koordinasi internal dulu sebentar. Kan ada proses penghukuman disiplin," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefullah Hidayat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Menurut Syaefullah, proses pemeriksaan Mustajab dan pihak-pihak yang terlibat telah selesai. Namun, hasilnya belum bisa dibuka ke publik.

"Kini tahapannya belum sampai ke proses sanksi, namun proses pemeriksaannya sudah selesai," kata Syaefullah.

Petugas Penyelenggara Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi. Belakangan terkuak mereka diminta bertugas di wilayah kediaman pribadi, Mustajab.

Mustajab sudah meminta maaf akibat memboyong pasukan biru ke Bekasi. Dia mengaku teledor dan pasrah menerima sanksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)