Jangka Waktu Beri Masukan Daftar Bacaleg Dinilai Terlalu Singkat

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Jangka Waktu Beri Masukan Daftar Bacaleg Dinilai Terlalu Singkat

Media Indonesia • 12 August 2023 16:28

Jakarta: Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai waktu pemberian masukan dan tanggapan atas daftar calon sementara (DCS) bakal caleg (bacaleg) terlalu singkat. Hanya ada waktu sekitar sepekan buat publik memberikan tanggapan.

"Saya kira memang waktu yang diberikan atau disediakan dalam tahapan penyelenggara pemilu untuk masyarakat memberikan masukan terhadap caleg-caleg yang diusung partai politik itu memang sangat sempit," ujar Lucius dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembanga Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Partai politik telah mendaftarkan bacalegnya sejak 1-14 Mei 2023. Tapi, DCS baru akan diumumkan kepada publik pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait daftar bacaleg tersebut hanya sampai Senin, 28 Agustus 2023.

'Ada 10.440 bacaleg yang bakal bertarung di tingkat DPR. Angka itu belum termasuk bacaleg di level DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Lucius menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuka daftar bacaleg lebih awal. Langkah itu bisa membantu masyarakat mengetahui lebih dini calon wakil rakyat mereka di Pemilu 2024.

"Saya kira mestinya tidak ada alasan yang kuat juga untuk kemudian tidak meng-upload daftar-daftar nama calon itu di website KPU sejak mereka mendaftar," kata Lucius.

Menurut Lucius, pengumuman nama-nama bacaleg sejak awal didaftarkan partai politik memudahkan kerja KPU dalam proses verifikasi administrasi. Selain itu, bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam menyeleksi bacaleg.

Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan proses pencermatan jajaran KPU sampai tingkat kabupaten/kota telah selesai. Terkait pengumuman daftar bacaleg, KPU memastikan bakal membukanya dengan mengikuti tahapan yang ada.

"Publik akan memberikan masukan dan itu nanti berpengaruh pada penetapan DCT (daftar calon tetap)," kata Mellaz.

KPU telah menyelesaikan proses pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Namun sampai saat ini, masyarakat belum mengetahui siapa saja orang-orang yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)