KPK Periksa Empat Saksi Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Periksa Empat Saksi Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Media Indonesia • 12 June 2023 14:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022. Penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk diperiksa.

“Pemeriksaan saksi terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.

Peran keempat saksi didalami dalam perkara ini. Saksi pertama, yakni Agung Darmawan dari swasta, kemudian Suyadi yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

“Yang ketiga Sutang Suprianto Mantan Camat Ciputat Timur / Kepala Pelaksana BPPD Kota Tangerang Selatan dan Notaris Niken Larasati,” terang Ali.

KPK terus melakukan penyidikan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. Duit korupsi dalam perkara ini diduga untuk pembelian aset, operasional, termasuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyatakan telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap 10 pihak agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka ialah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Seluruh orang yang dicekal ke luar negeri merupakan ASN di Kementerian ESDM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

?Yakub Pryatama

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)