Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia)
Marcheilla Ariesta • 23 August 2023 20:36
Jakarta: Pemerintah Indonesia mencabut moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk penempatan ke Timur Tengah. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Langkah ini diambil sebagai penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
"Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam siaran pers Kemenaker RI, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ida menjelaskan, sesuai dengan UU No 18/2017 yang berisi 'untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing'.
“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” katanya.