Janji Palsu Upah Besar, Agen Penyalur TKI Ilegal Dibekuk

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat menggelar press conference tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Janji Palsu Upah Besar, Agen Penyalur TKI Ilegal Dibekuk

Hendrik Simorangkir • 21 June 2023 13:20

Tangerang: Polresta Tangerang meringkus dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial berinisial SL, 42, dan MN, 50, di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku diduga merupakan agen penyalur dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari ST, 40, yang menjadi korban TPPO. Pada 2022 kedua pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Qatar.

"Korban diimingi dengan gaji 1.500 riyal. Tawaran tersebut pun diambil ST yang berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT, 28, untuk bekerja di Qatar," ujarnya, Rabu, 21 Juni 2023.

Namun pada Februari 2023 AA mendapat informasi jika istrinya mengalami sakit di Qatar dan meminta kedua pelaku untuk memulangkannya. Sebab perjanjian awal, pelaku menjamin bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia.

"Setelah ditunggu berbulan-bulan, istrinya tidak dipulangkan oleh kedua pelaku. Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri," kata dia.

Didik menjelaskan selama bekerja di Qatar, ST tidak mendapatkan upah seperti yang dijanjikan kedua pelaku sebesar 1.500 riyal 

"Korban hanya mendapatkan gaji sebesar 1.200 riyal. Saat mau dipulangkan, korban juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya," jelasnya.

AA kemudian melaporkan para pelaku ke kepolisian hingga keduanya ditangkap di kediaman mereka wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

"Dari hasil penyidikan didapat peran SL sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak 2021. MN berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus paspor dan lain-lain. Kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp22 juta dari korban yang didaftarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Y menambahkan, bisnis ilegal kedua pelaku telah berlangsung sejak 2021. Keduanya telah memberangkatkan banyak korban ke luar negeri dengan sasaran negara Timur Tengah. 

"Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. Sejauh ini korban yang masih berada di luar negeri yakni Dubai. Ada juga satu lagi korban sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi," jelas Arief.

Menurut Arief, permasalahan yang dihadapi oleh para korban beragam, mulai dari upah yang tidak sesuai, waktu kerja yang melebihi kesepakatan atau melewati jam kerja, adanya pembatasan komunikasi, hingga tidak diberikan kebebasan untuk keluar dari rumah tempat kerja. 

"Banyak faktor permasalah atas tindakan ilegal yang dilakukan para pelaku. Dan kini keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)