Praperadilan, KPK Beberkan Peran Hasto

Tim hukum KPK di praperadilan Hasto/Metro TV/Candra

Praperadilan, KPK Beberkan Peran Hasto

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 13:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Politikus itu  disebut menalangi uang suap buronan Harun Masiku, karena kurang.

Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar membeberkan hal ini, dalam jawaban petitum praperadilan Hasto. Awalnya, Kader PDIP Saeful Bahri meminta eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengurusi proses PAW Harun.

“Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA (Mahkamah Agung) melalui WA kepada Agustiani Tio Fridelina,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakartag Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan MA diusur oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Tio, merupakan salah satu kader PDIP yang pernah bekerja di Bawaslu.
 

Baca: Kubu Hasto Bawa 42 Bukti demi Lepas dari Status Tersangka KPK

Setelah mengirimkan berkas MA, Saeful diminta mengirimkan surat salinan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan daerah pilih (dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Beberapa bulan setelahnya, Tio meminta Saeful menyiapkan Rp1 miliar.

Uang itu ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, dana itu tidak langsung disepakati.

“Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp900 juta,” ujar Iskandar.

Biaya operasional merupakan istilah untuk suap proses PAW Harun. Kemudian, Donny bertemu Harun di Hotel Grand Hyat dan menjelaskan permintaan Wahyu.

Saat itu, Harun menyatakan kesiapannya memberikan uang Rp1,5 miliar demi mendapatkan kursi di parlemen. Saeful kemudian melapor ke Hasto pada 13 Desember 2019.

Hasto kemudian meminta urusan Harun segera diselesaikan. Dia bahkan siap memberikan bantuan, jika uang suapnya kurang.

“Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” ujar Iskandar.

Setelah bertemu Hasto, Saeful bertemu Harun di Kantor DPP PDIP. Dia menceritakan omongan Hasto dan perkembangan rencana suap ke Wahyu.

Hasto akhirnya memberikan Rp400 juta ke Harun melalui Donny di Ruang Rapat DPP PDIP. Dana itu diserahkan menggunakan amplop coklat dan dikirimkan oleh stafnya, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” ujar Iskandar.

“Dan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’, katanya,” ucap Kusnadi.

Duit itu diterima Donny pada 16 Desember 2025. Dia bahkan sempat menghitung uang yang pecahannya Rp50 ribu itu.

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)