Kubu Hasto Bawa 42 Bukti demi Lepas dari Status Tersangka KPK

Suasana sidang praperadilan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK. (Metrotvnews.com/Candra)

Kubu Hasto Bawa 42 Bukti demi Lepas dari Status Tersangka KPK

6 February 2025 12:05

Jakarta: Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar. Kubu politikus itu membawa 42 bukti ke depan majelis hakim.

“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Ronny enggan memerinci bukti-bukti yang dibawa pihaknya. Semua berkas dipastikan mendukung semua petitum dalam persidangan ini.

“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang praperadilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” ujar Ronny.
 

Baca juga: KPK Bakal Jawab Gugatan Praperadilan Hasto Hari Ini

Kubu Hasto meyakini KPK melakukan pelanggaran prosedur atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR. Mereka percaya diri akan memenangkan gugatan.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com