Suasana sidang praperadilan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK. (Metrotvnews.com/Candra)
6 February 2025 12:05
Jakarta: Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar. Kubu politikus itu membawa 42 bukti ke depan majelis hakim.
“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Ronny enggan memerinci bukti-bukti yang dibawa pihaknya. Semua berkas dipastikan mendukung semua petitum dalam persidangan ini.
“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang praperadilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” ujar Ronny.
Baca juga: KPK Bakal Jawab Gugatan Praperadilan Hasto Hari Ini |