Ilustrasi paspor. Foto: Medcom.id
M Rodhi Aulia • 23 April 2025 18:01
Jakarta: Saat hendak mengurus paspor, banyak warga bingung saat diminta memilih jenis paspor: biasa atau elektronik. Kebingungan ini kerap terjadi pada pengguna aplikasi M-Paspor yang kini diwajibkan untuk setiap permohonan paspor baru. Meski sama-sama sah digunakan bepergian ke luar negeri, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perlu diketahui, tidak semua kantor bisa menerbitkan paspor biasa nonelektronik. Pemohon disarankan untuk memastikan langsung ketersediaannya.
Berikut adalah sejumlah perbedaan utama antara paspor biasa dan paspor elektronik yang perlu diketahui seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi, Rabu, 23 April 2025:
Perbedaan paling mencolok dari kedua jenis paspor ini terletak pada biaya pengurusannya. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, harga paspor dibedakan berdasarkan masa berlaku dan jenisnya.
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp650.000
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp950.000
Baca juga: Apa Itu Paspor? Ini Pengertian, Fungsi, Jenis, hingga Proses Pembuatannya
Kedua paspor tampak serupa, namun paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang tertanam di bagian cover-nya. Chip ini berisi data keimigrasian pemilik dan menjadi pembeda utama.
“Ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali apakah itu paspor biasa atau paspor elektronik, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik.”
Paspor biasa tidak memiliki chip ini.
Salah satu keunggulan e-paspor adalah kemudahan saat pemeriksaan imigrasi. Pemilik e-paspor dapat menggunakan autogate, yakni sistem pemeriksaan otomatis di bandara yang jauh lebih cepat dibandingkan manual.
“Pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35–45 detik per penumpang—lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual.”
Ini menjadi keuntungan tersendiri, terutama bagi pelancong dengan jadwal ketat.
Warga negara Indonesia pemilik e-paspor berhak mendapatkan fasilitas Visa Waiver Jepang, yang memungkinkan masuk ke Negeri Sakura tanpa visa untuk kunjungan singkat.
“Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor... bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang... sebelum keberangkatan.”
Visa Waiver berlaku selama 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor—mana yang lebih pendek.
Baik paspor biasa maupun elektronik sah digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, e-paspor menawarkan berbagai kemudahan dan keistimewaan tambahan. Meski begitu, pengguna harus lebih hati-hati menyimpannya.
“Ada beberapa pemilik paspor elektronik yang melaporkan paspornya tidak bisa digunakan pada layanan autogate. Setelah ditelusuri ternyata chip-nya patah karena paspor tersebut diletakkan pada kantong celana yang tidak sengaja terlipat.”
Jadi, pilihlah jenis paspor sesuai kebutuhan dan pastikan merawatnya dengan baik, terlebih jika memilih e-paspor.