Kantor Pertanahan Bantul Duga Ada Cacat Administrasi dalam Perampasan Tanah Kakek Tupon

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Harnanto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Kantor Pertanahan Bantul Duga Ada Cacat Administrasi dalam Perampasan Tanah Kakek Tupon

Ahmad Mustaqim • 28 April 2025 23:14

Bantul: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Harnanto menduga ada cacat administrasi dalam proses pencaplokan tanah milik Kakek Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan. Tri menyebut sertifikat tanah yang telah berubah nama itu bisa dibatalkan. 

"Justru itu dengan pemalsuan ada cacat administrasi sehingga bisa dibatalkan," kata dia ditemui di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin, 28 April 2025. 

Tri menjelaskan pengumpulan data dan informasi permasalahan kasus tersebut menjadi langkah awal yang sudah dilakukan. Sejumlah dokumen telah dikumpulkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan tengah dipelajari. 

"Pada prinsipnya pada aspek pendaftaran tanahnya sudah benar, tapi dari aspek-aspek lain perlu dilakukan uji. Ada pihaknya lain yang akan melakukan uji, apakah keabsahan dari akad jual belinya dan itu memang (sah/tidak)," kata dia. 

Ia mengatakan sertifikat bukti kepemilikan bisa dicabut melalui dua tahap. Salah satu poin yang Tri sebut yakni cacatnya proses yang dilakukan. "Kalau cacat administrasi bisa dibuktikan terhadap urusan dari unsur pidananya, berarti memang ada unsur-unsur ketidakbenaran data-data atau muatan tanda tangan di dalam akta," ujarnya. 
 

Baca: Lahan Pasutri Lansia Buta Aksara di Bantul Dicaplok Mafia Tanah

Kakek Tupon sempat diajak tanda tangan dua kali tanpa mengetahui isi dokumen karena buta huruf. Dua lokasi tanda tangan itu yakni di sebuah bank di Janti dan sebuah kantor notaris di Kabupaten Bantul. 

Tri enggan menjelaskan lebih dalam. Ia mengatakan hal ini jadi salah satu bagian penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pihaknya akan membantu dalam dukungan kebutuhan dokumen-dokumen dalam penyidikan. 

"Karena yang lebih ke ranah penyidikan, jadi unsur pidananya untuk menentukan perbuatan itu bener atau tidak," ucapnya. 

Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi juga di Desa Bangunjiwo. Menurut dia, pembangunan perumahan yang berkembang turut berkontribusi dalam perampasan hak orang lain. 

"(Di Desa) Bangunjiwo juga pernah ada sehingga ini menjadi kehati-hatian semuanya karena mafia tanah sudah mulai merebak di wilayah Jogja, dan Bantul terutama Bangunjiwo memang masif untuk kavling segala potensinya luar biasa," ujarnya. 

Ia mengimbau masyarakat dalam proses pendaftaran tanah berkoordinasi dengan pihak pertanahan dan pemerintah desa. Menurut dia, pemerintah desa jadi ujung paling depan terkait proses-proses pendaftaran tanah. 

"Kalau yang belum sertifikat pun wajib berkoordinasi dengan Pemda. (Pendaftaran tanah) leter C ada di pemerintah desa," kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)