Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Harnanto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 28 April 2025 23:14
Bantul: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Harnanto menduga ada cacat administrasi dalam proses pencaplokan tanah milik Kakek Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan. Tri menyebut sertifikat tanah yang telah berubah nama itu bisa dibatalkan.
"Justru itu dengan pemalsuan ada cacat administrasi sehingga bisa dibatalkan," kata dia ditemui di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin, 28 April 2025.
Tri menjelaskan pengumpulan data dan informasi permasalahan kasus tersebut menjadi langkah awal yang sudah dilakukan. Sejumlah dokumen telah dikumpulkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan tengah dipelajari.
"Pada prinsipnya pada aspek pendaftaran tanahnya sudah benar, tapi dari aspek-aspek lain perlu dilakukan uji. Ada pihaknya lain yang akan melakukan uji, apakah keabsahan dari akad jual belinya dan itu memang (sah/tidak)," kata dia.
Ia mengatakan sertifikat bukti kepemilikan bisa dicabut melalui dua tahap. Salah satu poin yang Tri sebut yakni cacatnya proses yang dilakukan. "Kalau cacat administrasi bisa dibuktikan terhadap urusan dari unsur pidananya, berarti memang ada unsur-unsur ketidakbenaran data-data atau muatan tanda tangan di dalam akta," ujarnya.
Baca: Lahan Pasutri Lansia Buta Aksara di Bantul Dicaplok Mafia Tanah |