Muzani Menilai Penunjukan Dirjen Bea Cukai Hak Prerogratif Presiden

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/Metro TV/Fachri

Muzani Menilai Penunjukan Dirjen Bea Cukai Hak Prerogratif Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 23 May 2025 18:17

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Meskipun, penunjukan itu juga menuai kritik.

"Saya kira pertimbangan. Itu tentu saja itu hak prerogatif presiden melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunjuk siapa dan apa harapannya," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.

Ketua MPR itu mengatakan penunjukan itu bukan karena kedekatan. Penunjukan itu didasari atas kemampuan Letjen Djaka.

"Saya kira pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan bisa menggalang ataupun memaksimalkan penerimaan negara," ucap Muzani.
 

Baca: Airlangga Harap Bimo dan Djaka Mampu Capai Target Presiden di Sektor Pajak dan Bea Cukai

Dia harap pejabat baru di Kemenkeu ini bisa memberi manfaat besar bagi penerimaan negara. Terlebih hal itu jadi fokus dari Kepala Negara.

"Bisa memberikan benefit yang lebih besar bagi sektor penerimaan negara yang selama ini dianggap masih memiliki potensi bisa melonjak dari kedua sektor tersebut, perpajakan dan Bea Cukai," ujar Muzani.

Presiden Prabowo merombak jajaran strategis di Kementerian Keuangan. Presiden menunjuk dua figur baru yang akan memimpin dua Direktorat Jenderal, Bimo Wijayanto ditunjuk sebagai Dirjen Pajak dan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.

Penunjukkan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai menjadi keputusan yang disorot oleh publik. Lazimnya posisi ini diisi dengan oleh figur yang berlatar belakang birokrasi di Kementerian Keuangan atau sektor terkait.

Namun latar belakang Djaka Budi dari dunia militer menunjukkan adanya perspektif baru yang ingin dibawa Presiden Prabowo ke dalam tubuh birokrasi Kementerian Keuangan.

Sebelum bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Djaka memiliki karier militer yang panjang. Djaka Budi juga diketahui merupakan salah satu anggota tim mawar Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang pernah dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus perampasan kemerdekaan terhadap sembilan orang aktivis pro demokrasi tahun 1997 hingga 1998.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)