Gudang oplosan LPG subsidi 3 kg di Cipayung, Jakarta Timur. Foto: Istimewa.
Husen Miftahudin • 23 May 2025 09:39
Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menegaskan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berupa kegiatan pengoplosan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, bukan bagian dari jaringan resmi distribusi LPG milik Pertamina, baik sebagai agen maupun pangkalan resmi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan, praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan pengoplosan LPG. Kolaborasi ini penting demi memastikan distribusi LPG berlangsung aman dan sesuai ketentuan," kata Eko dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Pertamina, tegas Eko, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan, serta memastikan setiap produk LPG yang diterima konsumen memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
"Masyarakat diimbau untuk membeli LPG dari pangkalan atau agen resmi, serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ucap dia.
Baca juga: Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Jakut dan Jaktim, Negara Merugi Rp14 Miliar |