Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke nonsubsidi 12 kg di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Aksi yang telah berlangsung 1,5 tahun itu membuat negara merugi hingga Rp14 miliar.
"Adapun kerugian negara untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000 (Rp2,3 miliar). Untuk TKP di Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000 (Rp14,4 miliar)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Nunung menjelaskan hitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan jumlah tabung gas bersubsidi dikalikan dengan harga per tabung gas subsidi. Pertimbangan kerugian negara dihitung dengan metode tersebut karena subsidi yang seharusnya diterima masyarakat diambil semua oleh pelaku.
"Jadi bukan ada selisih, tidak. Karena yang subsidi ini sudah hilang semua, kerugian negaranya di situ," ungkap dia.
Sementara itu, keuntungan dari para pelaku masih dalam penghitungan. Nunung menekankan Polri berkomitmen menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi. Tindakan itu sebagai langkah strategis dalam menjaga keadilan pendistribusian energi nasional.
"Artinya bahwa barang-barang bersubsidi harus dapat tersalurkan kepada mereka yang memang berhak, harus tepat sasaran," ungkapnya
Nunung memastikan Dittipidter Bareskrim Polri terus menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merampas hak masyarakat dan merugikan negara. Hal itu disebut komitmen Korps Bhayangkara.
"Kemudian melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," ujar dia.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini ada 10 tersangka ditangkap. Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus oplosan di Jakarta Utara berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Selanjutnya, lima tersangka atas pengoplosan di Jakarta Timur dengan inisial BS, AP, JT, BK, dan WS.
Modusnya membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kg di pangkalan. Kemudian, membawa ke gudang dan mengoplos gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg. Kemudian, dijual dengan harga nonsubsidi.
Polisi menyita 699 tabung gas elpiji subsidi 3 kg di lokasi Jakarta Utara. Kemudian, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang, empat buah obeng, satu buah tang, satu buah kunci inggris, lima buah kantong besar yang berisi tutup segel berkode tabung warna kuning, satu buah kantong kecil yang berisi karet atau sil tabung gas, dan satu buah timbangan elektronik.
Selanjutnya, dua unit mobil
pickup sebagai alat angkut, empat unit alat komunikasi berupa
handphone merah Oppo. Lalu, dua buah buku catatan warna merah atau buku pembukuan.
Sementara itu, lokasi di Jakarta Timur disita 462 tabung gas elpiji 3 kg, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung elpiju, 8 regulator selang penyambung elpiji, 2 ikat tutup tabung elpiji 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung elpiji 12 kilogram warna kuning.
Ke-10 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.