Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sebanyak 10 orang ditangkap.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi nomor: LP/52 tanggal 17 Mei 2025 dengan lokasi di Jalan Gang 21 RT08 RW05 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Dengan lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR.
"Yang kedua adalah laporan polisi Nomor: LP tanggal 19 Mei 2025 dengan TKP Jalan Pulau Harapan IX RT07 RW06 Kelurahan Cilangkap, Cipayung yang dilakukan juga oleh lima tersangka yaitu BS, AP, JT, BK, dan WS," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Nunung menuturkan kronologi pengungkapan kasus di Jakarta Utara berawal dari informasi kegiatan penyalahgunaan LPG bersubsidi, di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Atas dasar informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam gas non-subsidi 12 kilogram.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, tim mendapatkan adanya aktivitas. Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram," beber Nunung.
Sama halnya dengan kasus yang terjadi di Jakatta Timur. Nunung mengungkapkan masyarakat melaporkan adanya pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.
"Akhirnya pada tanggal 19 Mei 2025, kami melakukan penyelidikan tersebut dan menemukan satu unit mobil pickup bermuatan LPG 3 kilogram yang masuk ke dalam gudang, yang kemudian kita lakukan penggeledahan, mereka sedang melakukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas LPG," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Setelah menemukan bukti dan menemukan ada tindak pidana, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus di Jakarta Utara berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Begitu pula kasua di Jakarta Timur diteyaokan lima tersangka berinisial BS, AP, JT, BK, dan WS.
Selain itu, Nunung menyebut pihaknya menyita barang bukti di lokasi Jakarta Utara sebanyak 699 tabung gas elpiji subsidi 3 kg. Kemudian, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang, empat buah obeng, satu buah tang, satu buah kunci inggris, lima buah kantong besar yang berisi tutup segel berkode tabung warna kuning, satu buah kantong kecil yang berisi karet atau sil tabung gas, dan satu buah timbangan elektronik.
Selanjutnya, dua unit mobil pickup sebagai alat angkut, empat unit alat komunikasi berupa handphone merah Oppo. Lalu, dua buah buku catatan warna merah atau buku pembukuan.
Sementara itu, lokasi di Jakarta Timur disita 462 tabung gas elpiji 3 kg, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung elpiju, 8 regulator selang penyambung elpiji, 2 ikat tutup tabung elpiji 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung elpiji 12 kilogram warna kuning.
Tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.